Bulan Januari 2013, saya membuat 2 paspor di Kantor Imigrasi Jember. Saya mengurus semuanya sendiri dari awal sampai akhir. Mudah kok. Gimana caranya? ini dia step-stepnya:
Pertama, datang ke kantor imigrasi.Di Jember, Kantor Imigrasi terletak di jl Panjaitan. lalu ke Koperrasi Imigrasi ( yang melayani fotokopi ) dan membeli formulir pengajuan paspor. Terdiri dari sebuah map khusus berwarna hijau, isinya formulir pengajuan paspor, dan formulir tambahan (pernyataan orang tua jika anak di bawah umur, dll). Map beserta isinya ituharganya Rp 35.000.
Kedua, isi formulir dan lengkapi berkas yang disyaratkan.Yaitu :
1. Fotokopi KTP ( Surat Keterangan Domisili dari kelurahan, jika pembuat paspor adalah anak di bawah umur)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Buku Nikah atau Ijazah , untuk bukti keaslian nama Hati-hati ya, nama beda satu huruf dengan KTP saja jadi masalah lhooo...
*Semua difotokopi di kertas ukuran A4 ya, jangan kertas yang lain, apalagiA3, kegedean! Haha*.
Ketiga, bawa ke Kantor Imigrasi lagi.
-Ke loket pendaftaran, disitu, berkas kita dicek kelengkapannya. Jika sudah lengkap dan sesuai persyaratan, kita akan diberi nomor antrian.
-Antri di Loket Pengajuan Paspor WNI Perorangan. Di sini berkas kita diuji lebih teliti. Kesamaan nama, tanggal lahir, dengan ijazah atau akte atau buku nikah. Kalau sudah sesuai, kita dipersilahkan makan, eh, pulang. Menunggu dihubungi (via sms) oleh kantor imigrasi untuk proses selanjutnya.
Keempat.
-3 hari setelahnya, kita akan mendapat sms dari kantor imigrasi, yang isinya pemanggilan wawancara dan foto.
-Datang ke loket pendaftaran, minta nomor antrian (bilang saja kita sudah dapat panggilan lagi)..
-Antri pembayaran. Setelah dipanggil, kita membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 255.000, mendapatkan tanda terima, lalu antri lagi.
-Pemanggilan berikutnya, untuk proses foto. Pada saat foto, sidik jari kita juga di-scan. Mirip-mirip pembuatan e-ktp. Setelah selesai, antri lagi untuk wawancara..
-Pemanggilan berikutnya, untuk wawancanda. Di sini ditanya-tanya tentang tujuan pembuatan paspor, mau kemana, sama siapa, mau ngapain. Setelah selesai, mereka akan meminta kita tanda tangan. (Kecuali anak saya, di bawah umur, jadi yang tanda tangan mamanya).
-Selesai, pulang, tunggu kabar selanjutnya.
Kelima.
-5 hari kerja setelah foto, akan ada sms lagi dari imigrasi, pemberitahuan bahwa paspor sudah bisa diambil.
-Ke kantor imigrasi. Tidak bisa diwakilkan, walapun untuk anak di bawah umur. Ke loket pendaftaran, menunjukkan sms.
-Petugas akan meminta KTP kita, untuk ditinggal di sana, dan meminjamkan paspor kepada kita. Kok dipinjamkan? Iya, untuk kita fotokopi halaman depan dan paling belakang sebanyak 1 salinan.
-Fotokopian paspor diberikan ke kantor imigrasi, KTP dikembalikan lagi kepada kita, paspor pun sudah jadi milik kita. HOORAAAAAY!
Mengurus sendiri, sebenarnya tidak mahal kan? Dengan biaya fotokopi dan bensin, tetap saja jauh lebih murah dibandingkan dengan yang diurus biro jasa, yang kisarannya Rp 750.000 per orang (itu belum termasuk biaya tambahan jika ada ketidaksamaan nama dan tanggal lahir pada KTP dan akte/surat nikah/ijazah).
Di kantor imigrasi Jember, ditulis besar-besar DILARANG MEMBUAT PASPOR MELALUI CALO. Hehe, calo memang tidak ada, tapi "biro jasa" bertebaran dimana-mana. Membawa bertumpuk-tumpuk berkas, meletakkan tumpukan berkas mereka di loket, sementara kita menunggu dipanggil satu persatu. Menggerombol di depan loket pembayaran. Ikut-ikutan panggil antrian. Mondar-mandir mengatur "klien" yang antri foto dan wawancara. Itu adalah pekerjaan, mereka mencari nafkah untuk keluarganya. Hanya saja yang mengganggu saya, mereka mendapat jauh lebih banyak kemudahan dari kantor imigrasi, dibanding dengan yang mengurus sendiri. Kalau kantor imigrasi bisa lebih adil, tentu lebih menyenangkan yaaa....
Lah kok malah curhat? Hehehe...
Sekian edisi paspor kali ini. Besok insyaAllah saya posting edisi Visa.
Salam!
Boss minta alamat kantor imigrasi nya di jember yang lengkap ke devedistoner@yahoo.com
BalasHapussaya tunggu boss